Yellow Box Junction
Saat melintas di beberapa persimpangan
jalan, pernahkah kamu melihat garis kuning berbentuk persegi dan berukuran
besar di aspal? Itulah garis yang dinamakan Yellow
Box Junction (YBJ).
YBJ adalah marka jalan yang
bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat
tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. YBJ berfungsi untuk
mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan
terjadi.
Saat arus lalin padat,
pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Oleh
karena itu, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh
dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Peraturannya, walaupun lampu
lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti
jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa
maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap
memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain
di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.
Menurut Pasal 287 ayat (2)
juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ
adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Komentar
Posting Komentar