Yellow Box Junction

Saat melintas di beberapa persimpangan jalan, pernahkah kamu melihat garis kuning berbentuk persegi dan berukuran besar di aspal? Itulah garis yang dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Oleh karena itu, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.
Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Brosur, Pamflet, dan Stiker

Perbedaan Komunikasi Interpersonal, Massa dan Publik

SOSIALISASI Di SMA Negeri 5 Kota Tegal